Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan program yang mutlak harus dilaksanakan dalam perusahaan sebagai upaya mencegah dan mengendalikan kerugian akibat kecelakaan, kerusakan harta benda serta kerusakan lingkungan. Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diterapkan di PT Petrokimia Gresik dalam seluruh kegiatannya.
Petrokimia Gresik merupakan penjabaran dari Undang - Undang No. 1 / 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: PER / 05 / MEN / 1996 tentang sistem manajemen K3
Tujuan K3:
Menciptakan sistem K3 ditempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman, efisien dan produktif.
Sasaran K3:
a. Memenuhi undang-undang No. 1/1970 tentang keselamatan kerja
b. Memenuhi Permen Naker No.: PER/05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3
c. Mencapai nihil kecelakaan
Alat Pelindung Diri:
Adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam melakukan pekerjaan yang fungsinya mengisolasi tubuh tenaga kerja dan bahaya di tempat kerja.
Syarat-syarat alat pelindung diri :
Memiliki daya pencegah dan memberikan perlindungan yang efektif terhadap jenis bahaya yang dihadapi oleh karyawan
Konstruksi-konstruksi kemampuannya harus memenuhi standar yang berlaku
Efisien, ringan dan nyaman dipakai
Tidak mengganggu gerakan-gerakan yang diperlukan
Tahan lama dan mudah pemeliharaannya
Kelemahan penggunaan alat pelindung diri :
Tidak enak dipakai atau kurang nyaman
Sangat sensitive terhadap perubahan waktu
Mempunyai masa kerja tertentu
Dapat menularkan penyakit apabila digunakan secara bergantian
Jenis-jenis alat pelindung diri :
a) Topi keselamatan (safety head)
Untuk melindungi kepala terhadap benturan kemungkinan tertimpa benda-benda yang jatuh, melindungi kepala dari kejutan listrik ataupun terhadap kemungkinan terkena bahan kimia berbahaya.
b) Alat pelindung mata (eye google)
Untuk melindungi mata terhadap benda melayang, geram, percikan, bahan kimia dan cahaya yang menyilaukan. Juga dipakai ditempat berdebu, menggerinda, memahat, mengebor, membubut, dan mem-frais, dimana terdapat bahan atau dihandle bahan kimia berbahaya termasuk asam atau alkali, dan pengelasan.
c) Alat pelindung muka
Alat ini melindungi muka dari atas leher, jenis-jenis alat ini adalah:
- Warna kuning untuk perlindungan terhadap bahan kimia berbahaya
- Warna abu-abu untuk perlindungan terhadap pancaran panas
- Perlindungan khusus terhadap pancaran sinar ultraviolet dan inframerah
d) Alat perlindungan telinga
Alat ini melindungi telinga dari kebisingan yang dapat menyebabkan ketulian permanen. Jenis-jenis alat ini berdasarkan tingkat kebisingan dapat dibagi menjadi:
- Ear plug, digunakan di daerah dengan tingkat kebisingan sampai 95 dB
- Ear muff, digunakan di daerah dengan tingkat kebisingan diatas 95 dB
e) Alat pelindung pernapasan
Jenis – jenis alat pelindung pernapasan :
- Masker kain
Digunakan di tempat kerja dengan ukuran debu lebih dari 10 mikron
- Masker berfilter untuk debu
Digunakan untuk melindungi mulut dan hidung dari debu dengan ukuran rata-rata 0,6 mikron sebanyak 98%.
- Masker berfilter untuk debu dan gas
Digunakan untuk menyaring debu berukuran rata-rata 0,6 mkikron sebanyak 99,9% dan dapat menyerap gas asam, uap bukan organik, funase, asap dan kabut sampai 0,1 % volume atau 10 x konsentrasi maksimal yang diijinkan.
- Masker gas dengan penyaringan (canisher filter)
Digunakan untuk melindungi mata, hidung, mulut dari gas, uap atau funes dengan syarat penggunaan:
• Tidak boleh digunakan untuk penyelamatan korban atau digunakan di ruang tertutup.
• Tidak boleh digunakan untuk daerah dengan tingkat kontaminasi tinggi diatur 1 % ammonia.
• Konsentrasi oksigen harus lebih besar dari 16%.
• Tabung penyaringan harus sesuai dengan kontaminan.
Masker gas dengan udara bertekanan dalam tabung (self containing breathing apparatus)
Digunakan untuk melindungi mata, hidung dan mulut dari gas/uap/funes yang dapat menimbulkan gangguan keselamtan dan kesehatan karyawan.
Syarat pemakaian :
• Digunakan di daerah dengan konsentrasi oksigen kurang dari 16%
• Digunakan bilamana kontaminasi tidak bisa diserap dengan pemakaian tabung penyaring (kontaminasi > 1%)
• Dapat digunakan untuk penyelamatan korban
• Waktu pemakaian 30 menit
Masker gas dengan udara tekan yang dibersihkan (supplied air respirator)
Digunakan untuk melindungi mata, hidung, dan mulut dari gas / uap / fumes yang dapat menimbulkan gangguan pada keselamtan dan kesehatan karyawan. Masker ini khusus digunakan di daerah yang konsentrasi oksigennya rendah, kontaminasi gas/uap/fumes yang tinggi dan dapat dipergunakan terus-menerus sepanjang suplai udara dari pabrik (plant air) tersedia.
Masker gas dengan udara dari blower yang digerakkan tangan (a hand operated blower)
Digunakan untuk melindungi mata, hidung, dan mulut dari gas / uap / fumes yang dapat menimbulkan gangguan pada keselamtan dan kesehatan karyawan. Masker ini khusus digunakan di daerah yang kadar oksigennya kurang, kontaminasi gas/uap/fumes yang tinggi dan dapat dipergunakan terus menerus sepanjang blower diputar dimana pengambilan udara blower harus dari tempat yang bersih, dan bebas dari kontaminasi.
f) Alat pelindung kepala
Jenis – jenis alat pelindung kepala :
- Kerudung kepala
- Digunakan untuk melindungi seluruh kepala dan bagian muka terhadap bahan lainnya yang dapat mengganggu kesehatan karyawan.
- Kerudung kepala dengan alat pelindung napas.
- Digunakan di daerah kerja yang berdebu atau terdapat gas, uap atau furnes tidak lebih dari 1% atau 10x konsentrasi maksimum yang diijinkan.
- Kerudung kepala anti asam atau alkali.
- Digunakan untuk melindungi seluruh kepala dan bagian muka dari percikan bahan kimia yang bersifat asam atau alkali.
g) Sarung tangan
Digunakan untuk melindungi tangan terhadap bahaya fisik, kimia, dan listrik. Seperti :
- Sarung tangan kulit, dipakai bila bekerja dengan benda yang kasar dan tajam
- Sarung tangan asbes, digunakan bila bekeja dengan benda yang panas
- Sarung tangan katun, digunakan bila bekerja dengan peralatan oksigen
- Sarung tangan karet, digunakan bila bekerja dengan bahan kimia yang berbahaya, korosif dan iriatif
- Sarung tangan listrik, digunakan bila bekerja dengan kemungkinan terkena bahaya listrik
h) Sepatu pengaman
Untuk melindungi kaki terhadap gangguan yang membahayakan karyawan di tempat kerja. Seperti :
- Sepatu keselamatan, digunakan untuk melindungi kaki dari benda yang keras atau tajam, luka bakar karena bahan kimia yang korosif, tertembus benda tajam dan untuk menjaga agar seseorang tidak jatuh terpeleset oleh air/ minyak
- Sepatu karet, digunakan untuk melindungi kaki dari bahan kimia berbahaya
- Sepatu listrik, digunakan apabila bekerja dengan kemungkinan terdapat bahaya listrik.
i) Baju pelindung
Untuk melindungi seluruh bagian tubuh terhadap berbagai gangguan yang dapat membahayakan karyawan. Baju pelindung yang tahan terhadap asam atau alkali (warna kuning), digunakan untuk melindungi seluruh bagian tubuh terhadap percikan bahan kimia yang berbahaya baik asam maupun alkali. Bahan pelindung terhadap percikan pasir, digunakan untuk melindungi seluruh bagian tubuh terhadap percikan pasir pada saat membersihkan logam dengan semprotan pasir.
0 komentar:
Posting Komentar