LinuX Ubuntu

Sabtu, 01 Oktober 2011

Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI)


PELANGGARAN HAKI:
Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
  1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
  2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
  3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
  4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
HUKUMAN: semua pelanggaran tindak pidana HaKI, untuk yang
paling berat, diancam maksimal 7 tahun pidana badan dan/atau denda Rp.
100.000.000,-. Ancaman pidana badan tersebut dinilai terlalu tinggi, dan dalam
praktik hakim paling sering menjatuhkan hukuman percobaan, kecuali satu
keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum 4 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

:f :D :) ;;) :x :$ x( :? :@ :~ :| :)) :( :s :(( :o